Pemkab Serang Usulkan Pembangunan Rusunawa Buruh 4 Lantai di Bekas Samsat Cikande
SERANG RAYA INFO, SERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) mengusulkan pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) khusus buruh di wilayah Serang Timur. Lokasi yang disiapkan memanfaatkan lahan aset daerah bekas kantor Samsat Cikande.
Lahan seluas kurang lebih 3.600 meter persegi tersebut berada di Jalan Raya Jakarta–Serang, tepatnya di seberang Kawasan Industri Modern Cikande. Pemkab Serang berencana mengoptimalkan lahan tersebut agar tidak mangkrak dan terkesan kumuh.
Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviana menjelaskan bahwa usulan ini diajukan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) demi menyediakan hunian terjangkau bagi para pekerja industri di wilayah Cikande dan sekitarnya.
“Pemanfaatan asetnya saat ini belum optimal dan kondisinya terkesan kumuh. Karena itu, kita mengajukan usulan kepada Kementerian PKP agar di lokasi tersebut dibangun rumah susun dengan biaya sewa terjangkau bagi buruh,” ungkap Okeu, Selasa (27/10/2026).
Dalam berkas usulan awal, rusunawa tersebut dirancang sebanyak satu menara (tower) setinggi empat lantai. Bangunan tersebut diproyeksikan memiliki kapasitas hunian sekitar 180 kamar.
Okeu menyebutkan bahwa usulan pembangunan rusunawa buruh ini telah diinput ke dalam sistem pemerintah pusat melalui aplikasi Sistem Informasi Bantuan Perumahan (Sibaru). Tahapan verifikasi administrasi dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026.
“Luas lahannya diperkirakan sekitar 3.600 meter persegi dan diusulkan untuk satu menara. Intinya, kita ingin aset pemerintah daerah dimanfaatkan secara optimal dan bermanfaat bagi masyarakat,” paparnya.
Apabila berkas usulan lolos verifikasi administrasi, tim teknis dari Kementerian PKP dijadwalkan turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan lapangan guna menilai kelayakan dan kesiapan lahan.
Tak hanya berfungsi sebagai hunian, komplek rusunawa tersebut juga dirancang memiliki fasilitas pendukung terpadu. Beberapa fasilitas yang direncanakan di antaranya gerai Samsat, gerai Dekranasda, klinik kesehatan, hingga tempat usaha bagi UMKM.
Terkait skema operasional, Pemkab Serang membuka peluang pengelolaan rusunawa menggunakan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Skema ini disiapkan agar pendapatan dari sewa kamar dapat diputar kembali untuk perawatan gedung tanpa membebani keuangan daerah.
“Penerimaan yang masuk diharapkan dapat digunakan kembali untuk pemeliharaan rumah susun karena pemerintah bukan semata-mata ingin berbisnis. Mudah-mudahan biaya operasionalnya tidak melebihi pendapatan sehingga dapat tertutupi dan tidak menjadi beban pemerintah daerah,” terang Okeu. (Adv)
Share this content:



Post Comment