Dinilai Abaikan Somasi Soal Salinan Rekam Medis Pasien, RSUD Drajat Terancam Dilaporkan

SERANG RAYA INFO, SERANG – JSO Law Office mengancam akan melaporkan RSUD Drajat Prawiranegara ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Bupati Serang. Langkah hukum ini diambil setelah pihak rumah sakit dinilai mengabaikan somasi terkait permintaan salinan rekam medis yang tidak diberikan secara lengkap.

​Kuasa hukum pasien berinisial S, Puji Santoso, menyatakan bahwa kliennya berhak mendapatkan seluruh salinan isi rekam medis selama menjalani perawatan di RSUD Drajat Prawiranegara.

​”Klien kami, S, beberapa waktu lalu dirawat di RS Drajat karena mengalami pendarahan pascaoperasi di tempat lain. Rekam medis perawatan ini kami mintakan secara resmi 31 Agustus kemarin, tapi tidak diberikan secara lengkap. Maka kami somasi tiga hari lalu, malah diabaikan,” kata Puji, Kamis (24/9).

​Puji menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, terdapat perbedaan antara kepemilikan dokumen rekam medis dan isi rekam medis. Dokumen fisik merupakan milik fasilitas pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan hak mutlak pasien.

​Oleh karena itu, pihaknya meminta salinan lengkap atas isi rekam medis tersebut, bukan dokumen fisik asli milik rumah sakit.

​Berdasarkan kronologi, pasien S menjalani perawatan di RSUD Drajat Prawiranegara pada 10–13 Juli 2026 akibat pendarahan pascamelahirkan secara Sectio Caesarea di rumah sakit lain.

​Pasien kembali dirawat di RSUD Drajat Prawiranegara pada 7–9 Agustus 2026 karena mengalami pendarahan berulang. Selanjutnya, pada 14 Agustus 2026, pendarahan kembali terjadi hingga pasien harus menjalani operasi pengangkatan rahim (histerektomi) di RSUD Drajat Prawiranegara pada 15 Agustus 2026.

​Puji menjelaskan bahwa operasi Caesar awal dilakukan di rumah sakit lain, sehingga dokumen alasan medis terkait tindakan pengangkatan rahim berada di RSUD Drajat Prawiranegara selaku pihak yang mengoperasi. Salinan rekam medis tersebut dibutuhkan untuk mengetahui penyebab pasti tindakan medis yang dialami kliennya.

​Ia menambahkan, jika salinan rekam medis tersebut tidak diberikan secara lengkap, timbul dugaan adanya ketidaktransparanan terkait penyebab diangkatnya rahim pasien.

​”Minggu depan, kami akan laporkan permasalahan ini ke Menteri Kesehatan RI dan Bupati Serang. Ini bukan ancaman, ini adalah langkah hukum atas hak yang dilanggar pihak lain, sebelum kami lakukan upaya hukum perdata maupun yang berpotensi pidana,” ujar Puji. (*)

Share this content:

Post Comment