Mobil Warga Cilegon Diambil Paksa di Jalan, Leasing Akui Unit Sudah Dilelang
SERANG RAYA INFO, SERANG – Seorang warga Kota Cilegon berinisial AS mempertanyakan proses eksekusi kendaraan oleh pihak yang disebut bekerja sama dengan leasing PT Gratama Cabang Serang setelah mobil pick up miliknya dibawa saat melintas di wilayah Kota Serang.
Peristiwa tersebut terjadi pada 14 April 2026 ketika kendaraan jenis Daihatsu Grand Max warna putih milik AS tengah mengangkut material kayu dari Cilegon menuju Serang.
AS mengatakan, sopirnya yang berinisial Y sempat dihentikan oleh sejumlah orang di kawasan Legok, Kota Serang.
“Awalnya mereka bertanya soal material kayu yang dibawa. Setelah itu sopir saya diarahkan untuk berhenti,” ujar AS kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Menurut AS, sopirnya kemudian diarahkan menuju area parkir yang berada di depan kantor PT Gratama Cabang Serang.
Saat dirinya tiba di lokasi usai menerima telepon dari sopirnya, kendaraan tersebut disebut sudah tidak berada di tempat.
“Pas saya sampai, mobil sudah tidak ada. Saya cuma diperlihatkan surat penyerahan unit yang katanya sudah ditandatangani sopir saya,” kata dia.
Sementara itu, sopir AS berinisial Y mengaku tidak memahami secara rinci dokumen yang ditandatanganinya saat proses tersebut berlangsung.
Ia mengaku sempat mengira pihak yang menghentikannya hendak melihat material kayu yang dibawanya.
“Saya pikir memang mau lihat barang. Ternyata saya diarahkan ke depan kantor leasing,” ujar Y.
Menurut dia, telepon genggam miliknya juga sempat dipinjam untuk berkomunikasi dengan pemilik kendaraan.
“Lalu saya diminta tanda tangan supaya proses cepat selesai. Karena saya belum pernah mengalami dan tidak terlalu paham, akhirnya saya tanda tangan,” tuturnya.
Terpisah, perwakilan PT Gratama Cabang Serang bernama Anto membenarkan bahwa kendaraan tersebut telah dieksekusi dan dilelang melalui balai lelang.
Ia menjelaskan, pengajuan pembiayaan kendaraan dilakukan atas nama seorang pemilik showroom bernama Ian Pratama.
“Pengajuannya atas nama pemilik showroom di daerah Panancangan. Karena sudah melewati batas perjanjian yang disepakati, unit akhirnya dilelang,” kata Anto saat ditemui di ruang kerjanya.
Anto juga menyebut pihak perusahaan tidak memiliki hubungan pembiayaan langsung dengan AS.
“Perusahaan hanya memfasilitasi pembiayaan kepada showroom, bukan perorangan,” ujarnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih Ocim meminta seluruh pihak mengedepankan prosedur hukum dalam proses penarikan kendaraan pembiayaan.
Menurut dia, proses eksekusi kendaraan seharusnya dilakukan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Penarikan kendaraan itu ada mekanismenya. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan, tentu bisa ditempuh melalui jalur hukum,” kata Ocim.
Ia juga meminta adanya penjelasan secara terbuka terkait proses pelelangan kendaraan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Semua proses harus transparan, termasuk soal administrasi dan status kendaraan,” ujar dia. (*)
Share this content:



Post Comment