Pengadaan Internet Sekolah Pemprov Banten Rp4,7 M Dilaporkan ke Kejati
SERANG RAYA INFO, SERANG – Pengadaan bantuan akses internet untuk SMA/SMK Negeri di Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2026 senilai Rp4,7 miliar resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Proyek yang melekat pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten tersebut diduga kuat sarat akan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta pengondisian proyek.
Laporan pengaduan (Lapdu) tersebut dilayangkan oleh lembaga Lab Humanity ke Kantor Kejati Banten di Kota Serang pada Senin (25/5).
Direktur Lab Humanity, Puji Santoso, mengungkapkan bahwa laporan ini disusun berdasarkan hasil investigasi mendalam, pengumpulan data, keterangan, serta dokumen pendukung.
Hasilnya, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kolusi, hingga dugaan persekongkolan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah.
Puji memaparkan bahwa Pemprov Banten melalui Diskominfo SP mengalokasikan anggaran bantuan internet untuk sekolah negeri di lima kabupaten/kota, yakni Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Cilegon. Di dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), kegiatan ini dinamakan pekerjaan “Beban Kawat/Faksmili/Internet/TV Berlangganan” yang terbagi ke dalam 5 (lima) paket pekerjaan.
Namun dalam pelaksanaannya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Diskominfo SP Banten diduga sengaja mengondisikan proyek e-katalog demi memenangkan penyedia tertentu.
”Diduga kuat PPK di Diskominfo SP Provinsi Banten tidak mencari produk di etalase yang tepat, seperti Jasa Layanan/Jasa Internet Service Provider/Fiber Optik Domestik. PPK juga tidak melakukan pemfilteran kategori tipe penyedia untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK),” ujar Puji Santoso di Serang, Senin (25/5).
Lebih lanjut, Puji menjelaskan modus operandi yang digunakan. PPK diduga langsung membuka halaman (page) produk penyedia yang ditayangkan tanpa melihat etalase dan tipe penyedia terlebih dahulu.
Langkah instan ini hanya bisa dilakukan apabila PPK telah mengantongi tautan (link) halaman produk dari penyedia tersebut sebelumnya. PPK tinggal mengeklik tautan tersebut sehingga halaman produk yang dimaksud langsung terbuka.
Akibat kongkalikong ini, muncul dugaan permufakatan jahat yang mengabaikan kewajiban negara untuk mengalokasikan belanja barang dan jasa bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK).
Lab Humanity mencatat ada tiga perusahaan Non-UMKK yang diduga diistimewakan dalam proyek ini, yakni PT Solusi Trimegah Persada, PT Solusindo Basis Teknologi, dan PT Fiber Networks Indonesia.
”Ada dugaan kuat PPK Diskominfo SP Banten sengaja memilih penyedia internet bertipe Non-UMKK untuk mengerjakan paket yang sebenarnya diperuntukkan bagi penyedia UMKK,” tegas Puji.
Selain menabrak aturan keberpihakan pada UMKK, PPK juga diduga sengaja memilih produk Fiber Optik Internasional. Padahal, kebutuhan bantuan akses internet untuk sekolah-sekolah tersebut hanya membutuhkan produk Fiber Optik Domestik.
Indikasi ini memicu potensi kerugian besar. Selain merugikan para penyedia internet lokal (produk Fiber Optik Domestik bertipe UMKK) yang tersingkir, negara juga dirugikan karena Diskominfo SP Banten membayar dengan harga Fiber Optik Internasional namun spesifikasi yang didapatkan disinyalir setara Fiber Optik Domestik.
Puji menegaskan, tindakan komunikasi dan kerja sama ilegal antara PPK Diskominfo SP Banten dengan pihak ketiga tersebut memenuhi unsur tindak pidana kolusi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
”Kolusi didefinisikan jelas sebagai permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara atau dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara. Dalam kasus ini, semua unsur tersebut terpenuhi,” jelasnya.
Dugaan kolusi ini terjadi dalam pelaksanaan kegiatan bantuan internet sekolah untuk wilayah Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang. Adapun total nilai kontrak yang ditandatangani dan kini dilaporkan ke kejaksaan mencapai Rp4.795.329.540.
Melalui laporan resmi ke Kejati Banten, Lab Humanity mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa PPK Diskominfo SP Banten beserta perwakilan dari PT Fiber Networks Indonesia, PT Solusi Trimegah Persada, dan PT Solusindo Basis Teknologi guna mengusut tuntas skandal pengadaan digital ini. (*)
Share this content:



Post Comment