Relokasi 125 Rumah di Sempadan Sungai Domas, Pemkab Serang Siapkan Stimulan Tanah

SERANG RAYA INFO, ​SERANG — Sebanyak 125 unit rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berdiri di sepanjang sempadan sungai Desa Domas, Kecamatan Pontang, bakal direlokasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Relokasi dilakukan demi memindahkan warga ke kawasan permukiman yang aman dan layak huni.

​Dalam proses relokasi ini, Pemkab Serang mengombinasikan bantuan penataan kawasan dari Yayasan Habitat Kemanusiaan Indonesia, skema pembiayaan lahan oleh Koperasi Mitra Dhuafa (Komida), serta dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

​Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang Okeu Oktaviana merinci bahwa seluruh bangunan rumah warga yang baru akan dibangun secara gratis oleh Yayasan Habitat Kemanusiaan Indonesia.

​“Dalam penanganan kawasan kumuh ini, ada 125 rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah yang akan kita relokasi karena berdiri di sempadan sungai,” ujar Okeu usai penandatangan kesepakatan kerjasama tersebut di Pendopo Bupati Serang, 12 Oktober 2026.

​Okeu memaparkan, rumah yang akan dibangun untuk warga yang direlokasi memiliki tipe 28 hingga tipe 36. Nilai pembangunan rumah diperkirakan mencapai Rp70 juta per unit, sehingga total kebutuhan anggaran fisik sebesar Rp8,75 miliar ditanggung penuh oleh Yayasan Habitat.

​Untuk urusan pengadaan tanah relokasi, sistem yang diterapkan menggunakan skema dana talangan dari Komida. Lahan dibeli terlebih dahulu oleh pihak koperasi, kemudian dicicil secara bertahap oleh masyarakat penerima manfaat.

​Guna meringankan beban masyarakat dalam memiliki lahan baru, Pemkab Serang memberikan bantuan langsung berupa dana stimulan kepemilikan tanah sebesar Rp5 juta untuk tiap unit rumah.

​“Dari pemerintah daerah ada dana stimulan untuk kepemilikan lahan sebesar Rp5 juta per unit karena rumahnya gratis. Kalau stimulan bantuan rutilahu sebesar Rp25 juta per unit. Program pemberian stimulan kepemilikan lahan ini mungkin yang pertama di Banten,” jelas Okeu.

​Adapun calon lokasi lahan relokasi telah disiapkan dan berada tak jauh dari tempat tinggal awal warga. Pembelian lahan oleh Komida akan dilanjutkan ke tahap negosiasi setelah pengujian kelayakan lokasi selesai dilakukan.

​Tugas Pemkab Serang selanjutnya adalah menyediakan sarana pendukung berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasum/fasos) di lokasi relokasi, seperti jalan lingkungan dan saluran sanitasi.

​Selain penataan fisik, warga terpilih akan mendapatkan pendampingan perilaku hidup sehat serta pemberdayaan ekonomi dari Yayasan Habitat dan Komida. Tahapan survei kemampuan ekonomi serta penyusunan rencana tapak (site plan) yang melibatkan partisipasi warga dijadwalkan mulai berjalan pada triwulan IV tahun 2026.

Terkait ini, ​Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) resmi menjalin kerja sama dengan Yayasan Habitat Kemanusiaan Indonesia dan Koperasi Mitra Dhuafa (Komida).

​Kerja sama lintas sektor ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bersama pimpinan kedua lembaga tersebut pada Senin, 12 Oktober 2026. (Adv)

Share this content:

Post Comment