RSUD Banten Diklaim Tetap Layani Pasien PBI dengan Kepesertaan Nonaktif

SERANG RAYA INFO, SERANG — Pemerintah Provinsi Banten memastikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten tetap memberikan pelayanan kepada pasien peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) meski status kepesertaannya nonaktif.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menyampaikan hal tersebut saat meninjau langsung kesiapan layanan kesehatan menjelang Ramadan di RSUD Banten, Rabu (18/2/2026).

Menurut Deden, Pemerintah Provinsi Banten menaruh perhatian khusus terhadap akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, terutama menjelang bulan puasa yang biasanya diikuti peningkatan pemeriksaan kesehatan.

“Instruksi Bapak Gubernur sangat jelas, jangan sampai ada masyarakat tidak mampu yang tidak terlayani. Warga yang status kepesertaannya sempat terhapus tetap dilayani dengan baik,” ujar Deden.

Ia menegaskan, rumah sakit harus mengutamakan keselamatan pasien dan tidak menunda penanganan medis hanya karena persoalan administrasi.

“Rumah sakit adalah tumpuan harapan masyarakat. Utamakan pertolongan pertama, urusan administrasi bisa menyusul,” katanya.

Selain memastikan akses pelayanan, Deden juga menekankan pentingnya pelayanan yang humanis, termasuk keramahan petugas serta kebersihan fasilitas seperti ruang tunggu dan toilet.

Pemprov Banten, lanjutnya, berkomitmen terus memperkuat layanan RSUD melalui dukungan pendanaan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk rencana penambahan ruang rawat inap secara bertahap.

Direktur RSUD Banten, dr. Danang Hamsah Nugroho, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti arahan tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

“Masukan ini menjadi energi positif bagi kami untuk terus meningkatkan etos kerja dan menjaga predikat Zona Integritas melalui aksi nyata di lapangan,” ujarnya.
Peninjauan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan fasilitas kesehatan di Provinsi Banten menjelang Ramadan 1447 Hijriah. (*)

Share this content:

Post Comment