Polemik Relokasi SMPN 4 Kota Serang Berlanjut, DPRD Mengaku Tak Dilibatkan
SERANG RAYA INFO, SERANG — Polemik mengenai wacana relokasi SMPN 4 Kota Serang bergulir ke gedung legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengaku belum pernah dilibatkan secara resmi maupun menerima surat pemberitahuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terkait rencana pemindahan sekolah tersebut.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, saat menerima audiensi dari ratusan warga yang tergabung dalam Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Senin (14/9/2026).
”Kami dari DPRD belum menerima surat resmi terkait wacana relokasi tersebut,” ujar Muji Rohman di hadapan massa komite.
Muji menegaskan, guna memperjelas alur kebijakan Pemkot Serang yang dinilai membingungkan masyarakat, pimpinan DPRD Kota Serang akan melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Serang. Surat tersebut bertujuan meminta klarifikasi sekaligus mengundang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang untuk memberikan penjelasan di hadapan dewan.
”Kami akan menyurati Wali Kota Serang untuk menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar duduk bersama menjelaskan rencana ini. Aspirasi masyarakat akan kami kawal,” tegas Muji.
Dalam pertemuan tersebut, Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang menyampaikan penolakan keras atas rencana relokasi sekolah untuk lahannya dibangun gedung parkir kawasan Royal Baroe. Penolakan didasari kekhawatiran rusaknya sistem zonasi dan hilangnya akses pendidikan bagi anak-anak di wilayah sekitar, seperti Kelurahan Cimuncang.
Meski menolak relokasi, menurut perwakilan komite, Deni Arisandi, pihaknya menegaskan tidak menentang rencana pembangunan gedung parkir oleh Pemkot Serang.
Mereka justru mendukung langkah strategis Pemerintah Kota Serang, dengan catatan pembangunan tersebut tidak mengorbankan aset dan fasilitas pendidikan.
Untuk itu, kata dia, pihaknya menyampaikan empat tuntutan utama kepada DPRD Kota Serang dalam audiensi itu.
Pertama, meminta pembatalan resmi rencana relokasi SMPN 4 Serang. Kedua, mendorong peningkatan status SMPN 4 Serang menjadi sekolah unggulan tanpa harus memindahkan lokasi sekolah.
Ketiga, meminta bangunan SMPN 4 Serang ditetapkan sebagai cagar budaya resmi.
Keempat, meminta lahan yang saat ini masih dikuasai Kabupaten Serang sebagai kantor BPBD mereka, dapat diambil alih menjadi aset Kota Serang untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan lahan parkir dimaksud.
Dengan demikian, kebutuhan fasilitas parkir Royal Baroe tetap dapat dipenuhi tanpa harus merelokasi SMPN 4 Serang.
Komite juga, kata Deni, menilai SMPN 4 Serang memiliki nilai sejarah dan masih layak dikembangkan.
Untuk diketahui polemik ini bermula dari rencana Pemkot Serang merelokasi gedung SMPN 4 Kota Serang yang terletak di sekitar kawasan Royal Baroe ke wilayah Ciracas, Kota Serang. Pemkot berdalih relokasi dilakukan untuk mendorong sekolah tersebut menjadi sekolah unggulan, sehingga membutuhkan lokasi dan gedung yang lebih representatif. Ada pun lahan bekas gedung sekolah itu nantinya akan dibangun gedung parkir untuk menopang kebutuhan parkir kawasan perdagangan di pusat Kota Serang itu. (*)
Share this content:



Post Comment