Tanpa Rincian Nilai, Hasil Seleksi Komisaris & Direksi BUMD Banten Diumumkan
SERANG RAYA INFO, SERANG — Panitia Seleksi (Pansel) BUMD Provinsi Banten merilis pengumuman resmi penetapan calon Direksi dan Komisaris terpilih untuk PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan PT Banten Global Development (BGD) tanpa menyertakan rincian nilai Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) maupun akumulasi skor para peserta.
Pengumuman hasil wawancara akhir tersebut tertuang dalam dokumen resmi Nomor 020/PANSEL.ABM/2026 dan Nomor 020/PANSEL.BGD/2026 tertanggal 11 September 2026 yang ditandatangani Ketua Pansel Deden Apriandhi yang adalah Sekretaris Daerah Pemprov Banten.
Dalam lembaran pengumuman final usai wawancara bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tersebut, Pansel hanya menyajikan daftar nama terpilih beserta posisi jabatannya tanpa melampirkan angka atau indikator penilaian kelayakan.
Untuk PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Pansel menetapkan Asep Kurnia sebagai Direktur Utama, Babay Suhendri sebagai Direktur Operasional, dan Roland Azerwin sebagai Direktur Keuangan. Jabatan Komisaris Independen diisi oleh Nurhalim dan Dr. Riswanda.
Sementara untuk PT Banten Global Development (BGD), posisi Direktur Utama diamanahkan kepada Ginanjar Utardi, Direktur Operasional Hendra Aji Purnama, serta Direktur Keuangan Dr. Rohaelis Nuraisiah. Adapun posisi Komisaris Independen ditempati oleh Eten Hilman Hartono dan Toni Anwar Mahmud.
Penelusuran terhadap rangkaian dokumen pengumuman resmi yang juga dipublikasikan melalui portal Biro Perekonomian dan Pembangunan (Biro Ekbang) Setda Provinsi Banten menunjukkan bahwa ketiadaan rincian nilai ini konsisten terjadi di setiap fase.
Pada Tahap Seleksi Administrasi, Pengumuman Nomor 008/PANSEL.ABM/2026 dan 008/PANSEL.BGD/2026, Pansel hanya merilis daftar nama pendaftar yang lolos verifikasi berkas tanpa mempublikasikan bobot nilai administrasi.
Selanjutnya pada Tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), dokumen pengumuman hasil UKK yang meloloskan tiga besar calon per posisi kembali hanya memuat daftar nama tanpa menyertakan rincian nilai tes tertulis, makalah, maupun asesmen psikotes.
Terakhir, pada Tahap Wawancara Akhir dengan Pengumuman Nomor 020/PANSEL.ABM/2026 dan 020/PANSEL.BGD/2026. Pengumuman penetapan final itu hanya menyebutkan satu nama terpilih per posisi tanpa mencantumkan akumulasi skor akhir.
Sementara itu Berdasarkan Regulasi Keterbukaan Informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyebutkan rekapitulasi nilai seleksi badan publik/BUMD bukan merupakan informasi yang dikecualikan (rahasia). Pasal 3 dan Pasal 7 UU KIP menegaskan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan transparan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas keterbukaan dan akuntabilitas.
Sekda Pemprov Banten Deden Apriandhi yang dihubungi via ponselnya mengarahkan Serang Raya Info mengkonfirmasi persoalan ini kepada Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Banten Ismail. Namun Ismail sendiri saat dihubungi hanya memberikan pernyataan singkat via chat Whatsapp dengan mengatakan, “tidak bertentangan.”
Ismal tidak merespon lebih lanjut saat dimintai penjelasan mengenai keyakinannya bahwa pengumuman yang dilakukan pihaknya tidak melanggar asas transparansi bagi publik dan keadilan bagi peserta tes. (*)
Share this content:



Post Comment