Masih Ingat Waka DPRD Banten yang Titip Siswa di PPDB? Kini Resmi Dicopot
SERANG RAYA INFO, SERANG — Setelah sempat menjadi sorotan publik karena dugaan titip-menitip siswa dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025, Budi Prajogo akhirnya resmi dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua (Waka) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.
Pemberhentian Budi ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10.2.1.4-5855 Tahun 2025 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Banten, Subhan, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Banten, Selasa (11/11/2025).
“Meresmikan pemberhentian dengan hormat Saudara Budi Prajogo dari kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten masa jabatan tahun 2024–2029,” ujar Subhan saat membacakan SK yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 31 Oktober 2025.
Subhan juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian Budi selama menjabat. Dengan terbitnya keputusan tersebut, posisi Wakil Ketua DPRD Banten dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kini resmi digantikan oleh H. Imron Rosadi, sebagaimana tertuang dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.4-5856 Tahun 2025.
“Peresmian pengangkatan Saudara Haji Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten sisa masa jabatan tahun 2024–2029,” tambahnya.
Sebelumnya, DPRD Banten telah mengusulkan pemberhentian Budi melalui rapat paripurna pada 9 Juli 2025, setelah PKS memberikan sanksi pencopotan terhadap Budi menyusul viralnya foto memo “titipan siswa” ke salah satu SMA negeri di Kota Cilegon.
Kasus tersebut sempat memicu kritik publik terhadap integritas pejabat publik dalam proses PPDB yang seharusnya transparan dan bebas intervensi. Kini, keputusan resmi pemerintah pusat menandai akhir perjalanan politik Budi di kursi pimpinan DPRD Banten. (*)
Foto kolase: Tribunbanten.com



Post Comment