Wali Kota Serang dan 3 Pejabat Dilaporkan Kaitan Izin Kawasan Industri Ratusan Hektar di Sawah Luhur.

SERANG RAYA INFO, SERANG – Investasi besar yang digarap PT Jaya Dinasty Indonesia (JDI) di Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, kini menuai polemik. Wali Kota Serang Budi Rustandi bersama tiga kepala dinas dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten atas dugaan maladministrasi dalam pemberian izin kawasan industri.

Laporan tersebut disampaikan oleh Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (APMR) Sawah Luhur bersama Creative Democracy Center (CDC) pada Rabu (22/10/2025). Pihak yang turut dilaporkan yakni Kepala Dinas PUPR, Kepala DPMPTSP, dan Kepala DLH Kota Serang.

Menurut Founder CDC, Wildan, pembukaan kawasan industri oleh PT JDI dinilai tidak transparan dan sarat kepentingan politik-ekonomi elit lokal.

“Kami menilai proyek ini sarat kepentingan politik dan ekonomi elit lokal, sementara aspek legalitas dan keberlanjutan lingkungan diabaikan,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT JDI telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pemerintah pusat pada 19 Februari 2024.
Dalam dokumen tersebut, 150 hektare lahan di Sawah Luhur akan dikembangkan menjadi kawasan industri oleh perusahaan asal Tiongkok (Cina) itu.

Secara tata ruang, wilayah Sawah Luhur memang masuk zona industri sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang 2020–2040.

Namun, Wildan mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan prosedur perizinan dan pemangkasan tahapan pelibatan publik, yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, proyek berada di kawasan lahan produktif, yang menurut Wildan bertentangan dengan prinsip daya dukung lingkungan dan ketahanan pangan warga sekitar.

“Konversi lahan ini berpotensi merusak fungsi ekologis kawasan dan mengancam ketahanan pangan warga, sebuah pengabaian terhadap Pasal 65 UU PPLH,” ujarnya.

Ia juga menyoroti minimnya pelibatan masyarakat lokal dalam proses perencanaan proyek tersebut.

“Padahal, pelibatan warga merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Wildan menambahkan, langkah pelaporan ke Ombudsman merupakan bagian dari advokasi publik untuk membuka dugaan praktik maladministrasi yang melibatkan unsur pemerintahan daerah.

“Ombudsman harus segera turun tangan dan memberikan tindakan korektif terhadap dugaan maladministrasi yang terjadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemkot Serang diketahui telah menghentikan sementara aktivitas PT JDI di kawasan industri Sawah Luhur.

Langkah ini diambil karena perusahaan dinilai belum melengkapi sejumlah dokumen wajib perizinan pembangunan. (*)

Sumber: rmolbanten.id

Post Comment

You May Have Missed