Potensi Tumpang Tindih dengan Kemenag, Sekolah Gratis di MA Masih Dikaji Pemprov
SERANG RAYA INFO, SERANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih mematangkan rencana penerapan program Sekolah Gratis bagi Madrasah Aliyah (MA) swasta. Salah satu perhatian utama yang disoroti adalah potensi tumpang tindih kewenangan antara Pemprov Banten dengan Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, usai memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Provinsi Banten Tahun 2026 di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (2/2/2026).
“Pemprov Banten sedang mengkaji formula terbaik untuk pelaksanaan sekolah gratis di Madrasah Aliyah. Kami harus berhati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Agama dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deden.
Deden menjelaskan, secara struktural madrasah berada di bawah kewenangan Kemenag. Oleh karena itu, Pemprov Banten menilai perlu adanya kajian komprehensif sebelum kebijakan Sekolah Gratis untuk MA swasta benar-benar diterapkan.
Meski demikian, ia menegaskan komitmen Pemprov Banten terhadap pemerataan keadilan pendidikan tetap kuat. Hal tersebut tercermin dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Sekolah Gratis untuk SMA, SMK, dan SKh swasta/sederajat yang telah berjalan pada tahun ajaran 2025–2026 bagi siswa kelas X.
“Dalam Pergub, jenjang Madrasah Aliyah memang sudah disebut sebagai penerima manfaat. Namun kami ingin memastikan kebijakan ini memiliki payung hukum yang kuat, aman secara regulasi, dan tidak mengambil alih kewenangan Kementerian Agama,” katanya.
Menurut Deden, Gubernur Banten memahami bahwa siswa Madrasah Aliyah merupakan bagian dari masyarakat Banten yang berhak mendapatkan akses pendidikan yang adil. Karena itu, Pemprov berupaya mencari skema yang tepat tanpa melanggar batas kewenangan antar lembaga.
Ke depan, Pemprov Banten akan menjalin komunikasi lebih intens dengan Kemenag serta pengelola madrasah guna menyelaraskan aspek hukum, tata kelola, dan mekanisme teknis pelaksanaan program tersebut.
“Kami berharap ada komunikasi yang lebih kuat antara Kementerian Agama, pengelola madrasah, dan Pemerintah Provinsi. Data dan aspirasi yang disampaikan harus faktual agar menjadi dasar kebijakan yang tepat,” imbuhnya.
Selain itu, Pemprov Banten juga mendorong sinergi yang lebih erat dengan pemerintah kabupaten dan kota. Menurut Deden, dukungan daerah menjadi kunci agar pembangunan pendidikan berjalan berkelanjutan.
“Sekolah Gratis bukan sekadar kebijakan, tetapi ikhtiar bersama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Banten agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Share this content:



Post Comment