PDIP: Anggaran MBG Bukan Hasil Efisiensi, tapi Mengambil dari Dana Pendidikan
SERANG RAYA INFO, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan berasal dari efisiensi belanja negara, melainkan diambil dari porsi anggaran pendidikan dalam APBN 2026.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, dalam konferensi pers di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026). Ia menilai perlu ada pelurusan informasi karena beredar narasi yang menyebut pendanaan MBG berasal dari hasil efisiensi kementerian dan lembaga.
Menurut Esti, kebingungan muncul di kalangan kader partai hingga masyarakat akibat pernyataan sejumlah pejabat yang dinilai belum memberikan penjelasan utuh mengenai asal-usul pendanaan program tersebut.
Ia menjelaskan, anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang seharusnya dialokasikan murni untuk pendidikan.
“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN. Kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” ujarnya.
Senada dengan Esti, Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, menepis klaim bahwa anggaran MBG merupakan hasil efisiensi kementerian/lembaga. Ia mengajak publik merujuk langsung pada produk hukum yang berlaku.
“Apa yang disampaikan oleh beberapa pejabat negara seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan, itu keliru. Dalam faktanya, kita bisa melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026,” kata Adian.
Ia merinci, pada Penjelasan Pasal 22 UU tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Menurut Adian, ketentuan itu juga diperkuat dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026, yang mencantumkan alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional mencapai lebih dari Rp 223 triliun, tepatnya Rp 223.558.960.490.
Ia menegaskan, data tersebut merupakan dokumen resmi negara yang dapat diakses publik sehingga tidak menimbulkan tafsir berbeda.
“Ini bukan sekadar pendapat politik. Kita merujuk pada Undang-Undang dan Perpres yang dibuat bersama oleh DPR dan Pemerintah. Jadi kalau ada yang menyebut dari efisiensi, silakan cek dokumennya,” ujarnya.
Adian menambahkan, langkah PDIP membuka data ini bukan untuk memperkeruh situasi, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap konstitusi dan prinsip transparansi pengelolaan keuangan negara.
“Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang.
Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan,” tegasnya. (*)
Sumber: WartaKota
Share this content:



Post Comment