Komisi III DPRD Banten Minta Kabupaten/Kota Atur Tarif Layanan Destinasi Wisata

SERANG RAYA INFO, SERANG – Komisi III DPRD Banten meminta pemerintah kabupaten dan kota segera mengatur batas tarif layanan di destinasi wisata. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah pungutan tidak wajar yang dapat merugikan masyarakat serta mencoreng citra pariwisata daerah.

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Banten, Mansur, mengatakan kewenangan pengaturan retribusi berada di tangan pemerintah daerah tingkat kabupaten dan kota.

“Kewenangan retribusi itu ada di kabupaten/kota. Maka perlu ada peraturan bupati atau peraturan wali kota untuk meminimalisir pungutan yang terlalu tinggi,” kata Mansur di Serang, Selasa.

Menurut dia, hingga kini masih banyak destinasi wisata yang belum memiliki standar harga yang jelas. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk mematok tarif secara sepihak kepada wisatawan.

Mansur menilai, praktik tersebut menjadi salah satu faktor utama yang membuat wisatawan merasa jera untuk kembali berkunjung ke Banten. Karena itu, keberadaan payung hukum di tingkat kabupaten dan kota dinilai mendesak untuk melindungi konsumen.

Meski kewenangan berada di tingkat daerah, ia mendorong adanya peran aktif dari Pemerintah Provinsi Banten untuk mempercepat penertiban melalui kebijakan yang bersifat arahan.

“Bisa saja ada surat edaran dari Gubernur untuk mendorong para bupati atau wali kota agar memberikan arahan tegas terkait penataan tarif ini,” ujarnya.

Selain pendekatan regulasi, Komisi III juga menekankan pentingnya pendekatan kultural kepada masyarakat sekitar destinasi wisata. Pembinaan dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan.

“Masyarakat harus sadar bahwa sikap ramah dan melayani dengan harga wajar adalah investasi jangka panjang. Jangan sampai memberatkan pengunjung,” kata Mansur.

Ia berharap dinas pariwisata di daerah semakin aktif membangun kesadaran wisata di tengah masyarakat, agar tercipta iklim pariwisata yang sehat dan berkelanjutan.

Di sisi lain, DPRD Banten juga menyatakan komitmen untuk mendorong kemajuan sektor pariwisata melalui dukungan anggaran. Menurut Mansur, kebijakan ini sejalan dengan arahan Gubernur Banten.

Ia menyebutkan, pada Tahun Anggaran 2026, alokasi untuk pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata direncanakan memperoleh porsi yang cukup besar guna memperkuat daya saing pariwisata daerah. (*)

Post Comment

You May Have Missed