Jadi Tersangka Korupsi Rp20,4 M, Plt Direktur BUMD Banten Ini Ditahan Kejati
SERANG RAYA INFO, SERANG – Pelaksana Tugas Direktur BUMD Pemprov Banten, PT Agro Bisnis Mandiri (ABM), Yoga Utama, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian minyak goreng (migor) curah jenis CP10 senilai Rp20,4 miliar. Penetapan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Senin (24/11/2025).
Selain Yoga Utama, penyidik juga menetapkan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah. “Melakukan tindakan penahan terhadap tersangka inisial YU sebagai Plt Direktur PT ABM dan tersangka AAW sebagai Direktur PT KAN,” ujar Rangga.
Rangga menjelaskan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Menurutnya, pemeriksaan saksi telah dilakukan terhadap sebanyak dua puluh orang. Mereka termasuk mantan Penjabat Gubernur Banten, Abdulrauf Damenta.
Dalam kasus ini, Kejati Banten menilai telah terjadi kerugian keuangan negara yang dialami PT ABM. Rangga menyebut angka kerugian berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik mencapai Rp20.487.194.100.
Tersangka YU dan AAW ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas II B Serang. Penahanan akan berlangsung selama dua puluh hari pertama sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 atau pasal 9 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) KUHP. Penyidik menilai perbuatan yang disangkakan berkaitan dengan kegiatan jual beli minyak goreng curah.
Kasus ini berawal dari transaksi pembelian minyak goreng CP10 oleh PT ABM dari PT KAN. Barang tersebut diproduksi oleh PT Multi Nabati Asahan. Pembelian dilakukan melalui Purchase Order Nomor ABM 1702202501035 tertanggal 17 Februari 2025.
Metode pembayaran yang digunakan adalah Cash Before Delivery (CBD). Dalam transaksi tersebut, PT ABM membeli sebanyak 300.000 kilogram minyak goreng CP10 kepada PT KAN. Namun hingga penyidikan berjalan, barang yang dibeli tersebut tidak diterima oleh PT ABM. (*)



Post Comment