HPN 2026 Diwarnai Unjuk Rasa, Banten Dinilai Belum Pantas Jadi Tuan Rumah
SERANG RAYA INFO, BANTEN – Perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang dipusatkan di Provinsi Banten diwarnai aksi unjuk rasa puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Banten di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (9/2/2026).
Massa menilai Banten belum layak menjadi tuan rumah HPN karena masih maraknya praktik dugaan kriminalisasi, kekerasan, hingga intimidasi terhadap insan pers di wilayah tersebut.
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes keras atas kondisi kebebasan pers yang dianggap jalan di tempat.
Massa menilai, kemeriahan seremonial HPN yang berlangsung di dalam gedung tidak sejalan dengan realitas yang dihadapi jurnalis di lapangan. Hingga saat ini, masih ditemukan jurnalis yang harus berhadapan dengan proses hukum terkait karya jurnalistiknya serta mendapatkan intimidasi fisik maupun psikis.
Koordinator aksi, Budi Wahyu Iskandar, menegaskan bahwa kebebasan pers di Banten memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui jalur pidana atau kriminalisasi yang membungkam suara kritis.
“Kami mendesak seluruh proses hukum terhadap jurnalis terkait produk jurnalistik dihentikan dan sengketa pers diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers,” ujar Budi di sela-sela aksi.
Ia juga melontarkan kritik tajam dengan menyebut HPN 2026 di Banten sebagai “momentum perayaan palsu”.
Hal ini dipicu oleh sikap kepala daerah dan pejabat publik di Banten yang dinilai belum memahami substansi UU Nomor 40 Tahun 1999. Dampaknya, banyak pejabat yang masih menghalang-halangi kerja jurnalistik dan tidak transparan dalam memberikan informasi publik.
”Penghalangan kerja pers yang terjadi di lapangan itu berupa intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. Atas kondisi ini, Banten belum pantas menjadi tuan rumah perayaan Hari Pers Nasional (HPN),” tandasnya.
Pantauan di lokasi, massa aksi membentangkan spanduk besar bertuliskan “Stop Kriminalisasi Pers” serta membagikan selebaran bertuliskan “Di Tanah Jawara, Pena Masih Dibungkam, Kebenaran Diancam Jeruji Besi”.
Aliansi Wartawan Banten membawa tiga tuntutan utama yaitu hentikan kriminalisasi jurnalis, dorong penerapan penuh UU Pers dalam sengketa pemberitaan, dan tolak segala bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), secara resmi menutup Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Kota Serang, Banten, Senin (9/2/2026), mewakili Presiden Prabowo Subianto yang batal hadir karena agenda lain.
Turut hadir, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Menteri Komdigi Meutya Hafid, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, dan Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto.
HPN 2026 berlangsung 6-9 Februari dengan seminar, konvensi media, pameran, dan diskusi teknologi pers. Gubernur Banten Andra Soni bangga Serang jadi tuan rumah, kesempatan kenalkan potensi daerah dan kuatkan hubungan dengan pers. (*)
Share this content:



Post Comment