Exit Tol ke RS Adhyaksa Akan Dibangun di Lahan Milik Pemkab Serang
SERANG RAYA INFO, SERANG — Rumah Sakit (RS) Adhyaksa Banten akan memiliki akses exit tol dari Tol Serang–Panimbang (Serpan) untuk mempercepat dan mempermudah akses menuju fasilitas layanan kesehatan milik Kejaksaan Tinggi Banten tersebut.
Pembangunan exit tol itu akan memanfaatkan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, Pemkab Serang dan Pemerintah Provinsi Banten menempuh langkah penggantian LP2B sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Serang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten di Pendopo Bupati Serang, Selasa (3/2/2026).
Kesepakatan ditandatangani oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan. PKS dilanjutkan antara Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang Suhardjo, Kepala DPUPR Kabupaten Serang Mochammad Ronny Natadipraja, dan Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan.
Wakil Kepala Kejati Banten Ardito Muwardi menjelaskan, saat ini akses menuju RS Adhyaksa masih cukup jauh dari jalan utama Serang–Cilegon. Oleh karena itu, diperlukan akses tol yang lebih dekat agar masyarakat dapat menjangkau rumah sakit dengan lebih cepat.
“Untuk memudahkan akses menuju RS Adhyaksa, kami akan membangun exit tol dari Tol Serpan. Namun karena lahan yang digunakan merupakan LP2B milik Pemkab Serang, maka harus diganti sesuai aturan, yakni tiga kali lipat,” ujarnya.
Ia menyebutkan, lahan LP2B yang digunakan untuk pembangunan exit tol seluas 6,6 hektare, sementara lahan pengganti yang disiapkan mencapai 22,3 hektare yang berlokasi di Kecamatan Cikeusal. Lahan pengganti tersebut merupakan lahan baku sawah yang belum produktif dan akan tetap difungsikan untuk pertanian.
“Targetnya, tahun ini pengadaan lahan bisa selesai dan tahun depan sudah mulai konstruksi. Dengan tambahan lahan pertanian di Cikeusal, kami harapkan juga berdampak pada peningkatan ekonomi,” katanya.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan, Pemkab Serang mendukung pembangunan exit tol selama ketentuan perlindungan LP2B tetap dijalankan.
“Kita harus menjaga ketahanan pangan. Aturannya jelas, jika LP2B digunakan maka wajib diganti tiga kali lipat. Lahan pengganti ini juga akan tetap digunakan untuk persawahan,” ucapnya.
Ia berharap pembangunan exit tol tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan mobilitas warga di wilayah Kragilan dan sekitarnya.
Sementara itu, Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan menjelaskan, total lahan yang digunakan untuk pembangunan exit tol mencapai 9,3 hektare, dengan 6,6 hektare di antaranya berstatus LP2B. Oleh karena itu, penggantian lahan wajib dilakukan minimal tiga kali lipat.
“Lahan pengganti tidak boleh dialihfungsikan dan harus tetap menjadi LP2B. Produktivitasnya juga harus lebih tinggi dibandingkan sebelumnya,” jelasnya.
Arlan menambahkan, pembangunan exit tol ini akan dilaksanakan oleh Pemprov Banten dengan anggaran pembangunan sekitar Rp150 miliar dan anggaran pengadaan lahan sebesar Rp60 miliar. Ia berharap ada dukungan pendanaan dari pemerintah pusat agar proyek dapat berjalan lebih cepat.
“Pengadaan lahan kami targetkan selesai tahun ini karena anggaran sudah disiapkan. Setelah itu, pembangunan akan segera dilaksanakan dengan dukungan Pemkab Serang dan ATR/BPN,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, Asda I Syamsuddin, Asda II Febriyanto, serta jajaran Pemkab Serang dan Kejati Banten. (*)
Share this content:



Post Comment