Didirikan di Atas Aset Daerah, Pulau Lima Resort Akui Izin Pemprov Banten

SERANG RAYA INFO, SERANG – Pulau Lima Resort, sebuah resor mewah yang didirikan di atas pulau bernama Pulau Lima, diresmikan Gubernur Banten Andra Soni, Sabtu (29/11). Pihak Pulau Lima Resort mengaku pendirian resor di atas aset pemerintah daerah tersebut atas izin Pemprov Banten.

Prinsipal Pulau Lima Resort, Harryadin Mahardika, menyatakan Harryadin juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Banten atas kemudahan proses perizinan usaha yang diterimanya.

“Apresiasi untuk Pemprov Banten yang telah memberikan kemudahan perizinan,” kata Harryadin sebagaimana dikutip dari keterangan pers Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Banten.

Harryadin mengatakan bahwa resort itu dirancang sebagai destinasi ramah lingkungan dengan kemandirian energi.

​“Destinasi ini dirancang sebagai wilayah energi mandiri dengan instalasi panel surya yang secara bertahap akan menggantikan genset,” kata Harryadin.

​Ke depan, kata dia, manajemen Pulau Lima Resort berkomitmen menggandeng warga sekitar, termasuk pemilik perahu, perajin, dan seniman, untuk membuka lokakarya (workshop) di area wisata.

Sementara itu ​Gubernur Banten Andra Soni optimistis Provinsi Banten dapat menjadi tujuan utama wisata nasional. Dengan keunggulan geografis yang dekat dengan Jakarta serta ragam destinasi mulai dari pegunungan hingga kepulauan, Banten memiliki potensi besar untuk mendominasi sektor pariwisata di wilayah barat Pulau Jawa.

​“Kami punya optimisme bahwa masyarakat Banten memiliki keinginan kuat agar ekonominya tumbuh dan berkembang, salah satunya di bidang pariwisata. Kami terus berkolaborasi dengan dinas pariwisata kabupaten dan kota untuk memberikan alternatif agar Banten menjadi top of mind tujuan wisata di Indonesia,” ujar Andra Soni.

Penelusuran Serang Raya Info, Pulau Lima sebelumnya tercatat sebagai aset daerah Pemkab Serang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 98 Tahun 2014 dan Perda RZWP3K Kabupaten Serang, yang secara eksplisit memasukkan gugusan pulau tersebut ke dalam wilayah administratif Kabupaten Serang.

Baru-baru ini Pemkot Serang sempat menyatakan niatnya untuk mengambil alih pulau-pulau di Teluk Banten tersebut, termasuk Pulau Lima. Klaim itu didasarkan pada aspek historis dan Undang-Undang Pembentukan Kota Serang yang batas wilayah utaranya berbatasan dengan Teluk Banten, serta adanya SPPT PBB pulau-pulau. (*)

Post Comment

You May Have Missed