BPJS Ketenagakerjaan Banten Targetkan 5 Ribu Pekerja Informal Jadi Peserta Tahun Ini

SERANG RAYA INFO, SERANG – BPJS Ketenagakerjaan menargetkan penambahan 5.000 pekerja informal dan rentan di Provinsi Banten menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sepanjang 2026. Target tersebut merupakan bagian dari percepatan perluasan perlindungan sosial tenaga kerja nonformal di daerah.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, Eko Yuyulianda, mengatakan hingga Desember 2025 tercatat hampir 5.000 pekerja informal dan rentan telah terdaftar sebagai peserta. Dengan tambahan 5.000 peserta baru pada tahun ini, total kepesertaan pekerja rentan ditargetkan mencapai 10.000 orang.

“Saat ini kepesertaan masih didominasi sektor nelayan dan petani. Namun perluasan mulai bergerak ke sektor lain, termasuk pengemudi ojek yang jumlah pesertanya telah mendekati 1.000 orang,” ujar Eko di Serang, Jumat (13/2/2026).

Menurut Eko, dukungan regulasi daerah menjadi faktor penting dalam mendorong peningkatan kepesertaan.
Pada Desember 2025, Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut mengatur peran aktif pemerintah daerah dalam memfasilitasi kepesertaan, termasuk membuka ruang bantuan iuran bagi pekerja rentan melalui anggaran daerah.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan sejumlah manfaat, antara lain perlindungan kecelakaan kerja dengan biaya pengobatan hingga sembuh tanpa batas plafon, santunan kematian minimal Rp42 juta bagi ahli waris, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi.

Sepanjang 2025, iuran yang terhimpun dari kepesertaan pekerja rentan di Banten sekitar Rp8 miliar, sementara total manfaat yang dibayarkan mencapai sekitar Rp20 miliar. Saat ini sekitar 6.600 anak di Banten menerima manfaat beasiswa pendidikan melalui program tersebut.

Dari sisi iuran, peserta mandiri membayar Rp16.800 per bulan. Pemerintah memberikan stimulus potongan 50 persen sehingga iuran menjadi Rp8.400 per bulan dalam periode tertentu. Bagi masyarakat yang belum mampu, pemerintah daerah dapat melakukan intervensi pembayaran iuran agar kepesertaan segera aktif.

Target penambahan peserta pada 2026 difokuskan pada diversifikasi sektor pekerjaan nonformal agar jaminan sosial menjangkau lebih banyak pekerja di luar sektor formal. (*)

Share this content:

Post Comment