“Bang Andra” Dinilai Program Pencitraan yang Dibiayai APBD
SERANG RAYA INFO, SERANG — Program pembangunan jalan desa bertajuk “Bang Andra” di Provinsi Banten dinilai sebagai bentuk pencitraan politik karena menggunakan nama yang merujuk pada figur pemimpin daerah dalam program yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Akademisi Universitas Serang Raya, Rizal Fauzi, menilai penamaan program pemerintah dengan merujuk pada nama atau sapaan pribadi pejabat berpotensi menimbulkan kesan personalisasi kebijakan publik yang seharusnya bersifat impersonal.
“Ketika program yang dibiayai APBD menggunakan nama personal, muncul kesan bahwa pembangunan merupakan pemberian individu, bukan kewajiban negara kepada warga,” kata Rizal, Selasa (10/3/2026).
Program “Bang Andra” sendiri merupakan akronim dari Bangun Jalan Desa Sejahtera, yang ditujukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan di wilayah pedesaan di Provinsi Banten.
Namun, menurut Rizal, dalam perspektif komunikasi politik, penggunaan nama tersebut tidak hanya berfungsi sebagai akronim program, tetapi juga memiliki makna simbolik yang dapat memengaruhi persepsi publik.
Ia menjelaskan, secara denotatif istilah “Bang Andra” memang merujuk pada nama program pembangunan. Akan tetapi secara konotatif, istilah tersebut dapat dimaknai sebagai representasi figur pemimpin yang seolah menjadi sumber langsung dari pembangunan tersebut.
“Penggunaan sapaan ‘Bang’ juga membangun citra kedekatan populis antara pemimpin dan masyarakat. Di situ ada dimensi simbolik yang kuat,” ujarnya.
Rizal menambahkan, dalam kajian ilmu sosial, penggunaan simbol dan penamaan program pemerintah dapat berkaitan dengan upaya membangun modal simbolik di ruang publik.
Menurut dia, ketika program pemerintah yang dibiayai oleh anggaran negara dilekatkan dengan nama individu, hal itu berpotensi memperkuat asosiasi antara keberhasilan program dengan figur pemimpin tertentu.
“Secara tidak langsung hal itu bisa menjadi bentuk akumulasi modal simbolik, karena publik kemudian mengaitkan program pembangunan dengan sosok personal,” katanya.
Ia menilai, dalam prinsip tata kelola pemerintahan modern, pelayanan publik idealnya bersifat impersonal dan tidak dilekatkan pada figur tertentu.
“APBD adalah uang rakyat. Karena itu program pembangunan seharusnya diposisikan sebagai kebijakan negara, bukan dikonstruksikan sebagai hadiah atau pemberian dari individu,” kata Rizal.
Untuk diketahui, Pemprov Banten sangat getol menarasikan keberhasilan pembangunan dalam satu tahun kepemimpinan Gubernur Andra Soni dan wakilnya, Dimyati Natakusumah, akhir-akhir ini. Program “Bang Andra” disebut sebagai salah satunya.
Berdasarkan data yang dipublikasikan Pemprov Banten, pada 2025 program “Bang Andra” merealisasikan pembangunan 61 ruas jalan desa dan satu jembatan dengan total panjang sekitar 67,87 kilometer di sejumlah wilayah di Provinsi Banten.
Sementara pada 2026, Pemprov Banten menargetkan pembangunan sekitar 46,71 kilometer jalan desa melalui program yang sama dengan dukungan anggaran sekitar Rp167,4 miliar dari APBD.
Secara keseluruhan, program “Bang Andra” disebut ditargetkan mampu membangun sekitar 300 hingga 350 kilometer jalan desa dalam kurun waktu lima tahun.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marjan saat dimintai tanggapannya mengatakan, Program Bangun Jalan Desa Sejahtera yang disingkat menjadi “Bang Andra” adalah inisiatif infrastruktur unggulan dari Pemprov Banten, yang merupakan turunan dari Program “Banten Bagus”.
“Bang Andra” yang merupakan akronim dari Bangun Jalan Desa Sejahtera itu, kata dia, merujuk pada inisiator program, yaitu Gubernur Banten Andra Soni. Penamaan ini, lanjutnya digunakan sebagai branding untuk menonjolkan komitmen Pemprov Banten dalam membangun konektivitas jalan desa yang rusak.
“Yang bertujuan meningkatkan aksesibilitas, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat perdesaan,” imbuhnya.
Nama program bang andra, kata Arlan, masuk pada program unggulan yg ditawarkan kepada masyarakat pada masa kampanye dan pemaparan visi misi di KPU. Program ini berfokus pada perbaikan jalan di berbagai desa, terutama di wilayah Pandeglang dan Lebak, untuk melancarkan roda perekonomian lokal.
“Jadi, sama halnya dengan program-program kepala daerah sebelumnya seperti JAMSOSRATU (Program jaminan sosial era Gubernur Ratu Atut Chosiyah),” kata Arlan.
Lebih jauh Arlan menjelaskan, dalam peraturan gubernurnya sendiri, penamaan normatifnya adalah Peningkatan Konektivitas Pembangunan di Provinsi Banten. (FNA/IDM)
Share this content:



Post Comment