APBD Banten 2026 Sah, Hampir 70% Belanjanya untuk Biayai Operasional Pemerintahan

SERANG RAYA INFO, SERANG – DPRD Provinsi Banten menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (25/11/2025).

Berdasarkan struktur belanja yang disetujui, porsi terbesar APBD 2026 dialokasikan untuk kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan. Dari total belanja daerah sekitar Rp10,13 triliun lebih, belanja operasi mencapai Rp7,30 triliun lebih atau hampir 70 persen dari keseluruhan belanja.

Belanja operasional merupakan kelompok belanja yang mencakup pengeluaran untuk mendukung kegiatan rutin pemerintahan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja terkait pemeliharaan. Kategori ini berbeda dari belanja modal yang diarahkan untuk pembangunan fisik atau pengadaan aset jangka panjang.

Adapun belanja modal dalam APBD 2026 itu sendiri ditetapkan sebesar Rp774,81 miliar lebih. Sementara belanja tidak terduga mencapai Rp52,02 miliar lebih dan belanja transfer Rp2,00 triliun lebih.

Struktur pendapatan daerah dalam APBD 2026 tercatat sebesar Rp10,07 triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp7,48 triliun, Pendapatan Transfer Rp2,58 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp6,45 miliar.

Dalam raperda yang disahkan, APBD Banten 2026 mencatat defisit sebesar Rp57,04 miliar. Defisit itu dihitung dari selisih antara pendapatan dan belanja daerah.

Untuk menutup defisit tersebut, komponen pembiayaan daerah mencatat penerimaan pembiayaan Rp195,54 miliar lebih serta pengeluaran pembiayaan Rp138,49 miliar lebih. Dengan demikian, APBD mencapai keseimbangan sekitar Rp10,27 triliun.

Dari sisi distribusi anggaran berdasarkan urusan pemerintahan, alokasi terbesar berada pada urusan wajib pelayanan dasar sebesar Rp5,89 triliun atau 58,18 persen. Disusul unsur penunjang Rp2,52 triliun atau 24,93 persen serta unsur pendukung Rp708,03 miliar atau 6,99 persen.

Sementara itu, urusan wajib non-pelayanan dasar dialokasikan Rp515,31 miliar atau 5,08 persen, urusan pilihan Rp272,46 miliar atau 2,69 persen, unsur pengawasan Rp67,31 miliar atau 0,66 persen, dan urusan pemerintahan umum Rp148,86 miliar atau 1,47 persen.

Secara keseluruhan, APBD 2026 memuat 159 program, 347 kegiatan, dan 1.422 subkegiatan. Dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa pembahasan raperda APBD telah dilakukan secara intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, serta dilanjutkan pembahasan di tingkat komisi bersama perangkat daerah.

“Alhamdulillah pembahasan berjalan baik sebagaimana yang kita harapkan. Ini merupakan wujud tanggung jawab serta upaya positif dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan,” ujar Andra Soni.

Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Banten bersama DPRD terus melakukan penyempurnaan proses penganggaran sesuai kebijakan reformasi pengelolaan keuangan daerah. Optimalisasi anggaran, kata dia, diarahkan untuk percepatan penyelesaian isu-isu yang dihadapi masyarakat.

Andra Soni menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan raperda APBD 2026 dan berharap seluruh perencanaan dapat dilaksanakan dengan baik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banten. (*)

Post Comment

You May Have Missed