Akhir November, Realisasi Pendapatan Pajak Daerah Pemprov Banten Capai 82 ℅
SERANG RAYA INFO, SERANG – Hingga 30 November 2025, Pemerintah Provinsi Banten mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp5,68 triliun atau 82,00 persen dari target Rp6,93 triliun. Data tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rd Berly Rizki Natakusumah, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (1/12).
Berly mengatakan bahwa secara keseluruhan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp8,79 triliun atau 83,74 persen dari target APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp10,50 triliun. Ia menjelaskan, sumber penerimaan masih didominasi oleh PAD dengan realisasi Rp5,68 triliun atau 82,00 persen dari target Rp6,93 triliun.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat pemungut, dukungan kebijakan fiskal daerah, serta meningkatnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Namun masih terdapat ruang optimalisasi yang perlu kita dorong bersama,” ujarnya.
Dari komponen PAD, pajak daerah mencatat realisasi Rp5,13 triliun atau 82,14 persen dari target Rp6,25 triliun. Berly merinci, dari tujuh pajak daerah, Pajak Alat Berat (PAB) menjadi jenis pajak dengan realisasi tertinggi, yaitu 172,28 persen dari target Rp66.205.200 dengan capaian Rp114.060.400.
Sementara itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih menjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp1,93 triliun atau 88,42 persen dari target Rp2,18 triliun. Adapun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencatat realisasi 70,01 persen atau Rp1,13 triliun dari target Rp1,62 triliun.
Realisasi paling rendah terjadi pada Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), yang hingga akhir November baru mencapai 52,47 persen atau Rp12,4 miliar dari target Rp23,6 miliar.
Dengan tersisa satu bulan menuju akhir tahun anggaran, Berly menyatakan pihaknya terus menggenjot penerimaan melalui penguatan pelayanan, digitalisasi sistem, dan intensifikasi lapangan. “Dengan sisa waktu satu bulan menuju akhir tahun anggaran, kami menargetkan percepatan penerimaan khususnya sektor pajak kendaraan bermotor dan retribusi. Dukungan masyarakat adalah kunci agar penerimaan dapat mencapai target yang telah ditetapkan,” katanya.
Berly juga menyampaikan bahwa pada akhir tahun ini Pemprov Banten mengubah pendekatan dari pemberian keringanan menjadi pemberian apresiasi kepada wajib pajak patuh, sekaligus mendorong wajib pajak yang menunggak untuk segera melakukan pembayaran. Kebijakan tersebut diterapkan melalui Program Penghargaan dan Undian Patuh Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi Banten.
Program itu terdiri dari dua skema utama. Pertama, pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu selama lima tahun berturut-turut. Kedua, undian berhadiah bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan mulai 24 November hingga 23 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa kategori wajib pajak patuh lima tahun tidak melalui proses undian, melainkan otomatis terdata dalam sistem Samsat. “Kalau baru dua tahun berturut-turut membayar sebelum jatuh tempo, tidak masuk nominasi. Datanya benar-benar berdasarkan rekam jejak pembayaran,” tuturnya. (*)



Post Comment