Bank Banten Masih Bergantung ke Bunga, Angka Kredit Macetnya Juga Belum Aman
SERANG RAYA INFO, SERANG — Komisi II DPR RI menyoroti masih tingginya ketergantungan Bank Banten terhadap pendapatan bunga serta kondisi kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) yang dinilai belum berada pada level aman sesuai standar industri perbankan nasional.
Hal itu terungkap dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Banten dalam rangka evaluasi tata kelola dan kinerja bank daerah tersebut. Rombongan Komisi II DPR tersebut diterima Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah dan Direksi Bank Banten, serta pejabat dari OPD Pemprov Banten terkait.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyampaikan, meskipun Bank Banten telah menunjukkan perbaikan kinerja, namun masih terdapat persoalan struktural yang perlu dibenahi secara serius, terutama terkait sumber pendapatan dan kualitas penyaluran kredit.
“Meskipun NPL Bank Banten telah menurun ke level 5,5 persen, angka ini masih harus terus ditekan agar mendekati standar industri perbankan nasional sekitar 3,5 persen,” kata Aria Bima di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (28/1/2026).
Selain persoalan kredit macet, Aria Bima menilai struktur pendapatan Bank Banten masih terlalu bergantung pada bunga kredit.
Ketergantungan tersebut dinilai berisiko bagi keberlanjutan kinerja bank daerah apabila tidak diimbangi dengan inovasi dan diversifikasi produk keuangan.
“Pendapatan utama bank daerah masih sangat bergantung pada bunga. Ke depan perlu dilakukan diversifikasi melalui produk asuransi, investasi, dan jasa keuangan lainnya agar kinerja bank lebih sehat dan berkelanjutan,” tegasnya.
Menurutnya, bank daerah tidak cukup hanya berfungsi sebagai penyalur kredit, tetapi juga harus mampu mengembangkan layanan keuangan lain yang dapat memperkuat struktur pendapatan sekaligus meningkatkan daya saing.
Dalam kesempatan yang sama, Aria Bima menegaskan bahwa Bank Banten sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor keuangan harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini penting agar keberadaan bank daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Tujuan utama kunjungan kerja ini adalah melakukan evaluasi komprehensif terhadap tata kelola, efektivitas penyertaan modal, serta kontribusi Bank Banten terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan ekonomi lokal,” ujarnya.
Komisi II DPR RI juga menekankan pentingnya pengukuran dampak sosial dari pembiayaan yang disalurkan Bank Banten, khususnya kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penyaluran kredit, menurut Aria Bima, harus memiliki indikator yang jelas dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan kemiskinan.
“Perlu ada ukuran yang jelas, apakah pembiayaan yang diberikan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Aria Bima mengungkapkan bahwa persoalan yang dihadapi Bank Banten sejatinya tidak berdiri sendiri. Berdasarkan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri pada 25 Agustus 2025, tercatat lebih dari 70 persen BUMD di Indonesia masih menghadapi masalah serius dalam aspek kesehatan keuangan dan tata kelola.
“Lebih dari 70 persen BUMD di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Karena itu, pembenahan tata kelola harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Menurutnya, penguatan tata kelola BUMD, termasuk bank daerah, merupakan bagian dari agenda reformasi kelembagaan nasional yang tengah didorong pemerintah, agar BUMD tidak menjadi beban daerah, melainkan motor penggerak pembangunan ekonomi lokal.(*)
Sumber: emedia.dpr.go.id



Post Comment