Hukum & Kriminal
Abdul Manan, Budi Rustandi, Dewan Pers, Ditreskrimsus, Ekbisbanten, hak jawab, Hak Koreksi, Jurnalisme, kebebasan pers, Klarifikasi Polisi, Kriminalisasi Pers, media online, MoU Dewan Pers Polri, Polda Banten, sengketa pers, serang, Undang-Undang Pers, Wali Kota Serang
Admin
0 Comments
Walikota Serang Laporkan Ekbis Banten, Abdul Manan Ingatkan MoU Dewan Pers dan Polri
SERANG RAYA INFO, SERANG — Langkah Wali Kota Serang Budi Rustandi yang melaporkan media online Ekbisbanten.com ke Polda Banten menuai perhatian dari kalangan pers nasional.
Anggota Dewan Pers Abdul Manan mengingatkan bahwa penanganan sengketa pemberitaan telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri.
Abdul Manan menegaskan, apabila pihak yang diberitakan merasa keberatan atau dirugikan oleh suatu produk jurnalistik, maka mekanisme yang harus ditempuh adalah mekanisme pers, bukan langsung menggunakan jalur pidana. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, hingga pengaduan ke Dewan Pers.
“Kalau yang disengketakan adalah pemberitaan, maka rujukannya Undang-Undang Pers. Sudah ada mekanismenya dan itu yang seharusnya digunakan terlebih dahulu,” kata Abdul Manan, Selasa (27/1).
Ia menjelaskan, MoU Dewan Pers dan Polri dibuat sebagai pedoman bersama agar aparat penegak hukum tidak serta-merta memproses laporan pidana terhadap wartawan atau media sebelum ada penilaian apakah materi yang dilaporkan merupakan produk jurnalistik atau bukan.
Menurutnya, laporan pidana baru dapat diproses apabila ditemukan unsur di luar kerja jurnalistik, seperti pemerasan, pemalsuan, atau perbuatan melawan hukum lain yang tidak berkaitan dengan kegiatan pers.
Abdul Manan juga menekankan bahwa pejabat publik memiliki konsekuensi untuk siap dikritik karena kebijakan dan penggunaan anggaran publik merupakan kepentingan masyarakat luas. Dalam konteks itu, pers menjalankan fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang.
“Kalau media bekerja sesuai kaidah jurnalistik, maka itu bagian dari kemerdekaan pers yang harus dijaga. Sengketa pers tidak boleh langsung ditarik ke ranah pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, Dewan Pers selama ini membuka ruang penyelesaian sengketa secara adil, termasuk memeriksa apakah suatu berita telah memenuhi prinsip keberimbangan, verifikasi, dan kepentingan publik. Oleh karena itu, Dewan Pers seharusnya menjadi pintu awal dalam setiap persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional dan lokal, Wali Kota Serang Budi Rustandi melaporkan akun Instagram milik media Ekbisbanten.com ke Polda Banten terkait unggahan pemberitaan mengenai anggaran perawatan mobil dinas Pemerintah Kota Serang.
Laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Penyidik kemudian mengirimkan undangan klarifikasi kepada Direktur Ekbisbanten.com, Ismatullah, untuk dimintai keterangan.
Ismatullah telah memenuhi panggilan klarifikasi tersebut dan didampingi kuasa hukum. Pihak Ekbisbanten.com menyatakan bahwa konten yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik, dipublikasikan sebagai bagian dari kerja redaksi, serta menyangkut informasi kepentingan publik. (*)
(Diolah dari banteninside.co.id)



Post Comment