Opini
APBD, demokrasi, Dewan Pers, etika jurnalistik, hak jawab, kebebasan berekspresi, kebebasan pers, kebijakan publik, Kriminalisasi Jurnalis, Mahkamah Konstitusi, negara hukum, Pasal 28F UUD 1945, pejabat publik, Putusan MK 145/2025, sengketa pers, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, UU Pers
Admin
0 Comments
Ketika Kritik Jurnalistik Dipidanakan: Salah Kaprah Memahami UU Pers Pasca-Putusan MK
Oleh: Laurens Dami
SERANG RAYA INFO, OPINI – Setiap kali kritik jurnalistik terhadap kebijakan publik berujung pada laporan pidana, publik patut bertanya: apakah hukum sedang ditegakkan, atau justru disalahpahami? Persoalan ini bukan sekadar konflik antara pejabat dan media, melainkan menyentuh inti demokrasi, hak publik untuk mengetahui dan mengawasi kekuasaan.
Indonesia sejatinya telah memiliki kerangka hukum yang tegas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kerangka ini kembali diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan batas antara sengketa pers dan ranah pidana. Namun, dalam praktik, kritik jurnalistik, terutama yang menyentuh kebijakan anggaran dan kinerja pejabat, masih kerap diseret ke proses pidana. Di sinilah letak salah kaprah itu terjadi.
UU Pers sebagai Lex Specialis
UU Pers lahir sebagai koreksi historis atas praktik pembungkaman kebebasan berekspresi. Karena itu, undang-undang ini dirancang sebagai lex specialis yang mengatur secara khusus tata cara penyelesaian sengketa pemberitaan. Bagir Manan dalam “Pers, Hukum, dan Demokrasi” (2004) menegaskan bahwa kebebasan pers tidak akan bertahan jika keberatan atas pemberitaan selalu diselesaikan melalui hukum pidana.
Pasal 15 UU Pers secara eksplisit memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk menangani pengaduan masyarakat terkait pemberitaan. Instrumen yang disediakan adalah hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik jurnalistik, bukan kriminalisasi. Logikanya jelas, sengketa pers adalah persoalan etik dan profesional, bukan kejahatan pidana.
Putusan MK: Garis Konstitusional yang Tegas
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 mempertegas arsitektur hukum tersebut. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa penarikan sengketa pemberitaan langsung ke ranah pidana, tanpa melalui mekanisme Dewan Pers, berpotensi melanggar jaminan konstitusional kebebasan berekspresi.
MK menyatakan: “Perselisihan yang timbul akibat kegiatan jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses melalui mekanisme hukum pidana, karena Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme khusus melalui Dewan Pers untuk menilai dan menyelesaikan sengketa pemberitaan.” (Petikan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025)
Mahkamah juga menekankan kewajiban aparat penegak hukum untuk memastikan terlebih dahulu apakah konten yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik.
Dalam pertimbangan lain, MK menegaskan: “Penegakan hukum yang mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengancam kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi.” (Petikan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025)
Pertimbangan tersebut mengait langsung isu ini dengan Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak memperoleh dan menyampaikan informasi. MK menegaskan bahwa pembatasan kebebasan pers harus proporsional, sah, dan melalui prosedur yang tepat, bukan kriminalisasi.
Pandangan ini sejalan dengan Jimly Asshiddiqie dalam “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia” (2010), yang menekankan bahwa pembatasan hak konstitusional hanya dapat dilakukan secara ketat dan tidak sewenang-wenang.
Dalam demokrasi, pejabat publik tidak berada pada posisi yang sama dengan warga biasa. Mereka memegang mandat, kewenangan, dan anggaran negara; konsekuensinya, mereka juga harus memiliki daya tahan lebih tinggi terhadap kritik.
Jürgen Habermas dalam “The Structural Transformation of the Public Sphere” (1991) menempatkan pers sebagai medium utama diskursus publik. Kritik atas kebijakan, termasuk pengelolaan APBD, adalah bagian dari mekanisme akuntabilitas, bukan serangan personal. Ketika kritik kebijakan dipidanakan, yang terancam bukan hanya jurnalis, tetapi ruang publik itu sendiri.
Pasca-Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025, rambu penegakan hukum seharusnya semakin jelas. Setiap laporan terkait pemberitaan perlu diuji terlebih dahulu, apakah konten tersebut merupakan produk jurnalistik? Jika ya, maka rujukan utamanya adalah Dewan Pers, sebagaimana juga ditegaskan dalam Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat terhadap Pers (Dewan Pers, 2017).
Pendekatan ini bukan bentuk impunitas, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional, sebagaimana dikemukakan Denis McQuail dalam “Journalism and Society” (2013).
Kriminalisasi pers bukan solusi bagi demokrasi. Ia menciptakan ketakutan, membungkam kritik, dan menggerus hak publik untuk tahu. UU Pers dan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah memberikan garis batas yang tegas, sengketa pers adalah urusan etik dan profesional, bukan pidana.
Tantangannya kini bukan kekosongan hukum, melainkan kemauan semua pihak untuk memahami dan mematuhi hukum pers secara utuh. Jika kritik jurnalistik terus dipidanakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan pers, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri.*


Post Comment