Pemprov Banten Zona Kuning KPK, Sekda Banten Kumpulkan Kepala OPD

SERANG RAYA INFO, SERANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berada di zona kuning berdasarkan penilaian pencegahan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian terungkap dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Provinsi Banten Tahun 2026 yang digelar di Kantor Inspektorat Pemprov Banten, Selasa (3/2). Rapat yang dihadiri para kepala OPD (organisasi perangkat daerah) Pemprov Banten itu dipimpin langsung Sekretaria Daerah Pemprov Banten Deden Apriandhi.

Zona kuning KPK sendiri artinya instansi pemerintah berada dalam kategori waspada terhadap risiko korupsi. Zona ini menunjukkan adanya perbaikan, namun risiko penyalahgunaan wewenang, jual beli jabatan, atau gratifikasi masih berpotensi muncul dan perlu segera diperbaiki agar tidak jatuh ke zona merah.

Deden menegaskan bahwa Pemprov Banten telah keluar dari.zona merah dan saat ini berada di zona kuning. Namun capaian keluar dari zona merah bukanlah tujuan akhir. Menurutnya, pencegahan korupsi harus dijalankan secara konsisten dan menjadi budaya kerja di setiap OPD, mulai dari pimpinan hingga staf.

“Persepsi kita bukan hanya keluar dari zona merah, tetapi bagaimana pencegahan korupsi ini betul-betul dijalankan dan menjadi budaya kerja di OPD,” ujar Deden.

Deden menyampaikan Pemprov Banten telah menerima surat dari KPK tertanggal 23 Januari 2026 terkait hasil reviu dan evaluasi sejumlah area pencegahan korupsi. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penyusunan tindak lanjut dan rencana aksi pada tahun 2026.

Ia menekankan masih adanya sejumlah indikator penilaian yang nilainya berada di bawah 80, sehingga perlu menjadi fokus bersama seluruh OPD. Beberapa area yang mendapat perhatian khusus antara lain pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, manajemen ASN, penguatan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI), serta optimalisasi pendapatan daerah.

“Masih ada indikator yang perlu kita dorong bersama. Jangan terlena dengan nilai yang sudah dicapai, karena masih bisa kita maksimalkan,” katanya.

Terkait pengelolaan aset, Deden menilai proses administrasi yang panjang dan ketat menuntut kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina menjelaskan, rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK serta menyusun rencana aksi pencegahan korupsi tahun 2026.

Ia mengungkapkan, berdasarkan penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) oleh KPK, Provinsi Banten meraih nilai 89 dan menempati peringkat ke-8 secara nasional. Namun, berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI), Pemprov Banten masih berada di zona kuning.

“Nilai SPI naik dari 71 menjadi 73, artinya sudah keluar dari zona merah, tetapi masih perlu ditingkatkan agar bisa masuk zona hijau,” jelas Nina.

Dalam rapat tersebut, para kepala OPD diminta aktif menyiapkan langkah teknis pencegahan korupsi, mulai dari pelaporan, pemutakhiran data, hingga penyusunan rencana aksi yang konkret dan terukur. (*)

Share this content:

Post Comment