Bank Miliknya Lolos Sanksi OJK, Pemprov Banten Kini Harus Berbagi Kendali dengan Jatim

SERANG RAYA INFO, ​SERANG – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) dipastikan terhindar dari ancaman sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kegagalan pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun.

Kepastian ini diperoleh setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Jumat (28/11/2025) di Serang, resmi mengesahkan Bank Jatim (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.) sebagai Bank Induk Kelompok Usaha Bank (KUB).

​Pengesahan KUB ini secara definitif menutup peluang Bank Banten dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh OJK, yang akan berlaku bagi bank yang gagal memenuhi batas modal hingga akhir tahun 2024.

​Kelolosan Bank Banten ini menciptakan status baru, di mana Pemerintah Provinsi Banten kini berbagi kendali strategis atas bank daerah tersebut. Bank Jatim, yang telah ditetapkan sebagai Bank Induk KUB, akan berperan sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Kedua, mendampingi Pemprov Banten sebagai PSP Utama.

​Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, menegaskan bahwa KUB ini bukan berarti Bank Banten kehilangan identitas, melainkan mendapat dukungan penuh untuk memperkuat struktur permodalan.

​”Ini adalah fondasi penting bagi transformasi Bank Banten. Kami tidak hanya mendapatkan dukungan modal untuk mencapai Rp3 triliun, tapi juga sinergi di bidang teknologi informasi dan manajemen risiko yang dijamin oleh Bank Jatim,” ujar Busthami setelah RUPSLB.

​Ia menambahkan, sinergi KUB akan memanfaatkan sistem teknologi Bank Jatim, sehingga Bank Banten dapat lebih efisien dan fokus pada pelayanan masyarakat Banten.

​Meskipun skema tersebut telah diterapkan, Gubernur Banten Andra Banten menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten tetap menjadi pemegang saham pengendali pertama Bank Banten.

“Pemprov Banten tetap memegang kendali strategis atas saham dan pengawasan Bank Banten,” ujarnya. Andra berharap Bank Banten dapat berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan investasi pada sumber daya manusia, memperkuat produktivitas, serta menyalurkan kredit ke sektor-sektor produktif.

“Bank Banten juga harus konsisten menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) agar meningkatkan keberlanjutan, daya saing, dan kepercayaan publik,” tambahnya. (*)

Diolah dari Kompas.com
Foto: Tribun Banten

Post Comment

You May Have Missed