Anggota Komisi II DPRD Banten Djasmani Dukung KI Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

SERANG RAYA INFO, SERANG – Anggota Komisi II DPRD Banten menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten dalam memperkuat percepatan keterbukaan informasi publik. Dukungan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Banten, Kombes Pol (Purn) Djasmarni, saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Kota Serang.

Djasmarni menegaskan bahwa transparansi merupakan prinsip dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh badan publik di tingkat provinsi hingga desa. “Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi sesuai aturan,” ujarnya.

Menurut dia, penguatan pemahaman mengenai keterbukaan informasi di level desa dan kelurahan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan publik. Ia menambahkan bahwa peningkatan literasi informasi di masyarakat dapat mendorong pelayanan pemerintahan yang lebih berkualitas.

Ia menilai, kegiatan pembekalan seperti Bimtek perlu diperluas agar pemahaman terhadap hak dan kewajiban publik terkait akses informasi semakin merata. Langkah ini, kata dia, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Bimtek yang digelar di Hotel Dwiza, Kota Serang, Selasa (25/11/2025), merupakan bagian dari rangkaian kegiatan KI Banten yang menyasar pemerintahan desa dan kelurahan. Peserta berasal dari sejumlah wilayah, termasuk warga dari Kecamatan Cipocok Jaya.

Kegiatan ini menghadirkan Komisioner KI Banten Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, Ahmad Saparudin, yang memberikan materi langsung kepada peserta. Dalam penjelasannya, Ahmad menegaskan bahwa akses terhadap informasi publik merupakan hak fundamental setiap warga negara.

“Tujuannya memberi edukasi kepada masyarakat bahwa keterbukaan informasi adalah hak asasi. Mereka berhak mendapatkan informasi publik,” ucapnya.

Ahmad menjelaskan bahwa setiap badan publik yang menggunakan anggaran negara berkewajiban menyediakan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, sinkronisasi antara kebutuhan masyarakat dan penyediaan informasi oleh pemerintah menjadi hal penting untuk ditingkatkan.

Menurut dia, lembaga publik di Banten sudah cukup aktif menyosialisasikan berbagai program dan layanan kepada masyarakat. Tantangan berikutnya adalah memastikan informasi tersebut mudah diakses serta dapat benar-benar dimanfaatkan publik.

“Tinggal mempertemukan saja antara masyarakat dengan pemerintah. Bagaimana informasi yang disampaikan bisa digunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan partisipasi,” kata Ahmad.

Ia berharap Bimtek ini dapat memperluas pemahaman masyarakat terkait keterbukaan informasi publik, sekaligus mendorong peningkatan pelayanan oleh badan publik di daerah. (*)

Post Comment

You May Have Missed