Pendapatan Pajak Negara di Banten Turun Rp 10 T Lebih, Ekonomi Lesu?

SERANG RAYA INFO, KOTA TANGERANG – Penerimaan pajak negara di Provinsi Banten pada 2025 tercatat sebesar Rp70,24 triliun, turun lebih dari Rp10 triliun dibanding realisasi tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp80,52 triliun.

Meski begitu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten Aim Nursalim Saleh mengatakan, pada 2026 pihaknya menargetkan penerimaan pajak negara sebesar Rp94,071 triliun atau meningkat sekitar 34 persen dibanding 2025.

“Target (2026) meningkat 34 persen dibanding tahun 2025,” katanya usai acara Taxpayer Gathering dan Taxpayers Charter 2026 Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten Kementerian Keuangan di Kota Tangerang, Selasa (10/2/2026).

Berdasarkan komposisi penerimaan, dua jenis pajak utama masih mendominasi penerimaan pajak di Banten. Pada 2024, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM mencapai sekitar Rp43,35 triliun atau sekitar 54 persen dari total penerimaan pajak. Sementara Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas mencapai sekitar Rp36,35 triliun atau sekitar 45 persen dari total penerimaan. Porsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya tercatat relatif kecil, masing-masing di bawah 1 persen.

Sementara Pada 2025, struktur penerimaan masih menunjukkan dominasi yang sama, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN, termasuk PPN dalam negeri dan PPN impor, diikuti PPh badan dan PPh nonmigas. Kedua jenis pajak tersebut merupakan komponen utama pembentuk total penerimaan pajak di wilayah Banten.

Data penerimaan menunjukkan perubahan terbesar tetap berasal dari komponen pajak utama, yaitu PPN dan PPh, yang secara struktur menyumbang mayoritas penerimaan pajak negara di Provinsi Banten.

Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah juga menyatakan optimistis target pertumbuhan ekonomi pada 2026 akan meningkat. Saat pertumbuhan ekonomi meningkat, penerimaan pajak untuk negara juga diproyeksikan ikut meningkat.

“Oleh sebab itu, untuk menjaga agar iklim usaha stabil, semua pihak diminta menjaga stabilitas ekonomi dengan menciptakan daerah yang aman. Ini dibuat agar membuat pengusaha nyaman berinvestasi dan mengembangkan bisnis. Pertumbuhan ekonomi naik, iklim usaha kondusif, bayar pajak juga senang,” ungkap Dimyati.

Untuk diketahui faktor yang biasanya memicu pendapatan pajak Negara dari PPN adalah
pelemahan daya beli, perlambatan sektor manufaktur dan perdagangan, penurunan volume impor bahan baku/produk jadi, dan
restitusi PPN besar dari perusahaan ekspor atau industri besar.

Adapun faktor penurunan pendapatan dari PPh dipicu oleh penurunan laba perusahaan/restitusi pajak yang menekan PPh badan. Dengan kata lain, PPh badan bergantung pada laba korporasi. Ketika laba perusahaan turun, atau banyak restitusi (kelebihan bayar pajak tahun sebelumnya), maka setoran PPh badan pada tahun berjalan ikut turun. (*)

Share this content:

Post Comment