Kalah Saing dengan Kota Serang, Mimpi Kabupaten Serang Miliki PSEL Kandas
SERANG RAYA INFO, SERANG – Proyek pembangunan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang diinisiasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dipastikan tidak akan dibangun di Kabupaten Serang. Berdasarkan hasil survei dan verifikasi yang dilakukan tim KLH, Kota Serang dinilai lebih memenuhi persyaratan dibandingkan wilayah Kabupaten Serang.
Dalam surat hasil survei tim KLH yang dilakukan sejak Rabu, 29 Oktober 2025, terdapat dua lokasi yang disurvei sebagai calon tapak PSEL, yakni Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong di Kota Serang, serta Desa Luwuk dan Desa Angsana di wilayah Kabupaten Serang. Keduanya merupakan usulan resmi dari masing-masing pemerintah daerah.
Namun, hasil evaluasi menunjukkan lokasi yang diajukan Kabupaten Serang tidak direkomendasikan. Tim KLH menyebutkan sejumlah catatan, terutama terkait status lahan dan ketersediaan sumber air. Lahan di Desa Luwuk maupun Desa Angsana diketahui belum menjadi milik pemerintah daerah sehingga dinilai belum memenuhi persyaratan dasar pembangunan fasilitas strategis tersebut.
Selain itu, KLH menyoroti tidak tersedianya sumber air yang mampu memenuhi kebutuhan debit operasional PSEL, yakni minimal 500 hingga 1.000 meter kubik per hari. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor kunci yang membuat Kabupaten Serang tereliminasi dari rencana pembangunan.
Berbeda dengan Kabupaten Serang, Kota Serang dinyatakan telah memenuhi sejumlah parameter awal. TPA Cilowong yang diusulkan Pemkot Serang dinilai siap karena berada di atas lahan yang sepenuhnya telah menjadi aset pemerintah kota.
Dengan pertimbangan tersebut, KLH memberikan sinyal kuat bahwa PSEL akan dibangun di Kota Serang. Pemkot Serang pun diminta menyiapkan beberapa dokumen dan kelengkapan teknis, terutama data dukung ketersediaan air yang mampu memenuhi kebutuhan debit harian PSEL.
KLH juga meminta Pemkot Serang menyampaikan peta cekungan air tanah apabila pasokan air berasal dari sumber bawah tanah. Selain itu, akses jalan menuju lokasi PSEL harus dipastikan tersedia, termasuk rencana pengadaan infrastruktur konektivitas, jalur pengangkutan sampah, waktu pengerjaan, serta sumber pendanaan.
Pemprov Banten turut diminta KLH untuk mengoordinasikan kerja sama antardaerah, khususnya dalam penyediaan volume sampah yang akan digunakan sebagai bahan baku PSEL. Kerja sama ini melibatkan Pemkab Serang, Pemkot Cilegon, dan Pemkot Serang selama masa operasional fasilitas tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, membenarkan bahwa hasil survei KLH menetapkan Kota Serang sebagai lokasi PSEL. “Iya benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi beberapa hari lalu. (*)
Sumber: Tangerang Ekspres



Post Comment