Beredar Nominal Tunjangan yang Jomplang, P3K Banten 2025 Resah

SERANG RAYA INFO, SERANG — Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten angkatan tahun 2025 mengaku resah, setelah beredar informasi mengenai besaran Tunjangan Pendapatan (TP) yang akan diterima mereka. Nilai TP yang ditetapkan disebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan P3K angkatan sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, TP bagi P3K angkatan tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp350 ribu per bulan. Besaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Banten. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, TP bagi P3K yang diangkat sebelum 2025 mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.

Seorang sumber di lingkungan DPRD Banten menyebutkan, keputusan penetapan TP sebesar Rp350 ribu itu merupakan hasil rapat antara Badan Anggaran DPRD dengan Pemprov Banten. Pertimbangan utama penurunan nilai tersebut adalah besarnya jumlah P3K baru yang mencapai lebih dari 11 ribu orang, sementara kemampuan APBD dinilai terbatas.

“Karena jumlah P3K angkatan 2025 cukup besar, dan kondisi keuangan daerah sedang terbatas, maka TP ditetapkan Rp350 ribu,” ujar sumber tersebut, Rabu (12/11).

Informasi ini sontak menimbulkan kekecewaan di kalangan P3K yang baru dilantik. Salah seorang P3K mengaku kaget ketika mengetahui besaran TP yang jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, perbedaan ini menimbulkan rasa ketidakadilan di antara sesama aparatur.

“Kami kaget dapat informasi bahwa TP hanya Rp350 ribu. Tahun lalu teman-teman P3K dapat di atas Rp1 juta bahkan sampai Rp2 juta. Kami berharap ada kebijakan yang lebih adil,” ujarnya.

Sumber lain di lingkungan Pemprov Banten menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pegawai, terutama P3K. Ia bahkan membandingkan situasi saat ini dengan masa kepemimpinan Gubernur sebelumnya, Wahidin Halim (WH).

“Kalau dulu waktu Pak WH, TP untuk P3K bisa sampai Rp2,5 juta tergantung golongan. Sekarang, tanda tangan Pak Andra Soni tidak sesakti tanda tangan Pak WH,” ujarnya bernada kritik.

Ia menilai, jika alasan penurunan TP adalah lemahnya pendapatan daerah, sebaiknya kebijakan tersebut berlaku adil bagi semua aparatur. “Kalau memang PAD lemah, lebih baik hapus saja TP baik untuk PNS maupun P3K supaya tidak ada diskriminasi,” katanya.

Anggota Badan Anggaran DPRD Banten dari Fraksi Golkar, Muhsinin, membenarkan adanya penetapan TP sebesar Rp350 ribu untuk P3K angkatan tahun 2025. Ia menjelaskan, kebijakan itu diambil karena jumlah P3K yang meningkat signifikan serta menurunnya pendapatan daerah.

“Ini hanya sementara karena APBD sedang menurun. Ke depan mudah-mudahan bisa disesuaikan kembali, supaya P3K juga bisa mendapat TP yang setara dengan ASN lainnya,” kata Muhsinin.

Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun P3K memiliki status profesi yang sama dan semestinya mendapatkan hak yang setara. “Harusnya sama karena keduanya bagian dari ASN,” ujarnya. (*)

Post Comment

You May Have Missed