Nama Wali Kota Serang Disebut-sebut Terlibat Jual Beli Jabatan
SERANG RAYA INFO, SERANG — Nama Wali Kota Serang, Budi Rustandi, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia disebut-sebut terlibat dalam praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Tuduhan itu mengemuka setelah adanya laporan dari seseorang yang mengaku menjadi korban transaksi jabatan.
Sebelumnya beredar kabar nama Wali Kota Serang Budi Rustandi disebut-sebut terlibat praktik jual beli jabatan di Pemkot Serang. Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada pers mengaku telah menjadi korbannya.
Dirinya mengaku telah mentransfer sejumlah uang kepada orang berinisial M yang disebutnya sebagai orang dekat Wali Kota Serang Budi Rustandi. Inisial M disebut mendapatkan arahan langsung dari Wali Kota Serang Budi Rustandi untuk bertugas menjaring calon pejabat yang berminat menjadi pejabat eselon III dan IV, menjelang agenda pelantikan pejabat Pemkot Serang di Pasar Kepandean, Senin lalu.
Namun, janji tersebut menurutnya kemudian tak ditepati, sehingga dirinya memilih untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten.
“Sudah dilaporkan ke Polda Banten Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus),” ungkapnya.
Menanggapi itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Serang.
Bersama pasangannya yaitu Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia, Budi mengaku komitmen menerapkan Program Serang Bebas Pungli dalam melakukan rotasi mutasi pegawai, dimana program tersebut menolak jual beli jabatan.
Budi menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan cenderung merusak integritas pemerintahannya yang selama ini berupaya membangun sistem birokrasi yang bersih dan profesional.
Ia menegaskan, setiap proses rotasi dan mutasi jabatan dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja, kompetensi, serta kebutuhan organisasi, bukan karena adanya transaksi jabatan.
“Saya pastikan tidak ada jual beli jabatan di Pemkot Serang. Sejak awal saya menjabat, saya sudah berkomitmen menjaga integritas dan tidak akan bermain dalam hal seperti itu,” kata Budi, Senin (3/11/2025).
Ia juga mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Serang agar tidak tergoda atau mencoba melakukan praktik curang dalam proses pengisian jabatan.
Menurutnya, jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab, bukan sesuatu yang bisa diperjualbelikan.
Budi mengatakan, dirinya selalu mengedepankan prinsip meritokrasi dalam menentukan pejabat yang akan menduduki posisi strategis.
Setiap calon pejabat harus melalui proses penilaian dari Tim Penilai Kinerja yang diketua oleh Pyb (Pejabat yang berwenang) yaitu Sekretaris Daerah secara objektif dan transparan. (*)



Post Comment