Korupsi BUMD PT SBM, Kejari Serang Tetapkan Tersangka Baru dari Swasta

SERANG RAYA INFO, SERANG -​Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang.

Kali ini, penyidikan kasus korupsi di PT Serang Berkah Mandiri (SBM), perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Serang, telah memasuki babak baru dengan penetapan satu tersangka tambahan dari pihak swasta.

​Tersangka baru yang telah ditahan oleh tim penyidik Kejari Serang adalah IGN Cakrabirawa, yang menjabat sebagai Direktur PT Inter Trias Abadi (ITA).

Penetapan IGN sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan mendalam dari perkara pokok yang sebelumnya telah menjerat Isbandi Ardiwinata Mahmud, mantan Direktur Utama PT SBM.

​Plt Kasi Intel Kejari Serang, Meryyon Hariputra, menjelaskan bahwa peran tersangka IGN melalui PT ITA sangat signifikan dalam kasus ini. Tersangka diduga terlibat dalam kerja sama bermasalah yang terjadi pada tahun 2019.

Kerja sama tersebut mencakup pengelolaan pelabuhan, pengurusan kapal, hingga sewa lahan yang berlokasi di kawasan strategis, yaitu Pulau Ampel, Kabupaten Serang. Kontrak kerja sama ini sendiri bernilai cukup fantastis, yakni sebesar Rp 800 juta dengan durasi selama dua tahun.

​Lebih lanjut, Meryyon memaparkan bahwa kasus pengelolaan keuangan PT SBM secara keseluruhan telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai angka Rp 5,8 miliar. Dalam jaringan kerugian tersebut, tersangka IGN Cakrabirawa diketahui menikmati aliran dana haram yang tidak sedikit.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, tersangka diduga kuat telah mengantongi dan menggunakan dana hasil korupsi sebesar Rp 1,06 miliar untuk kepentingan pribadi.

​Penahanan terhadap IGN Cakrabirawa dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti permulaan yang sah, termasuk keterangan saksi-saksi, ahli, surat, dan barang bukti. Tindakan penahanan ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

​Kasus ini bermula dari terkuaknya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT SBM. Sebelumnya, pada tanggal 16 September, Kejari Serang telah menetapkan Dirut PT SBM, Isbandi Ardiwinata Mahmud, sebagai tersangka.

Isbandi diduga telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 miliar dari total kerugian yang ada. (*)

Post Comment

You May Have Missed