Pemkot Serang Akhiri Kerjasama Pengelolaan Pasar Rau, Bagaimana Nasib Pedagang?

SERANG RAYA INFO, SERANG — Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk mengakhiri kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau dengan PT Pesona Banten Persada terus berproses.
Kedua belah pihak kini sepakat untuk mengakhiri kerja sama yang telah berjalan selama bertahun-tahun itu dalam rapat yang digelar kedua pihak di puspemkot Serang, Senin (27/10/2025).

Namun masih terdapat sejumlah hal yang perlu disepakati sebelum langkah hukum resmi ditempuh.
Selain itu hasil rapat yang disampaikan Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil kepada pers usai dirinya memimpin rapat tersebut, tidak mengungkap mengenai bagaimana nasib para pedagang khususnya pedagang pemilik toko atau kios di pasar tersebut.

Wahyu menjelaskan, pembahasan rapat difokuskan pada tindak lanjut arahan Wali Kota Serang terkait tata kelola dan optimalisasi aset daerah, khususnya Pasar Rau. Dari hasil pembahasan, kedua pihak memiliki semangat yang sama untuk menutup babak kerja sama pengelolaan pasar tersebut.

“Baik Pemerintah Kota Serang maupun PT Pesona memiliki pandangan dan semangat yang sama untuk mengakhiri perjanjian kerja sama itu,” ujar Wahyu.

Namun demikian, langkah pemutusan kontrak tidak dapat dilakukan secara mendadak. Menurutnya, pengakhiran kerja sama harus melewati mekanisme hukum yang jelas agar tidak menimbulkan konsekuensi di kemudian hari.

“Tentu tidak bisa langsung diputus begitu saja. Harus ada mekanisme yang tepat sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ada dua opsi yang kini tengah disiapkan pemerintah. Pertama, melalui addendum perjanjian kerja sama, yakni kesepakatan tertulis antara kedua pihak untuk mengakhiri kontrak secara resmi. Kedua, dengan meminta legal opinion (pendapat hukum) dari Kejaksaan, guna memastikan bahwa proses pengakhiran dilakukan sesuai aturan dan memiliki dasar hukum kuat.

“Langkah ini ditempuh agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan,” kata Wahyu.

Wahyu menegaskan, pengakhiran kontrak ini akan dilakukan secara bertahap dan terukur. Saat ini, pemerintah daerah fokus menyelesaikan aspek hukum terlebih dahulu sebelum membahas siapa yang akan mengelola Pasar Rau selanjutnya.

“Fokus kami saat ini adalah memastikan proses administrasi dan hukum berjalan dengan benar. Setelah semuanya selesai, baru akan dibahas pengelolaan ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, ada berapa hal yang diajukan oleh PT pesona yang harus dipenuhi oleh pihak Pemkot Serang dan itu yang akan dibahas lebih lanjut lagi.

“PT Pesona menyampaikan bahwa aspek sosial dan ekonomi juga perlu diper¬hatikan, termasuk nasib tenaga kerja dan kondisi pedagang. Hal-hal tersebut tentu akan dikaji agar penyelesaiannya adil bagi semua pihak,” kata Wahyu.

Lanjut Wahyu, kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemkot Serang untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan rencana revitalisasi Pasar Rau agar lebih tertata dan modern.

“Tujuan akhirnya adalah agar aset daerah dapat dikelola lebih efektif, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, dan mendukung pening-katan PAD,” ucapnya.

Untuk diketahui sebelumnya Pemkot Serang sudah merilis terkait dengan rencana mereka untuk membongkar Pasar Rau dan membangunnya Kembali dari nol. Rencana itu mendapat penolakan dari para pedagang, khususnya mereka yang menempati toko atau kios di dalam pasar dengan cara membelinya dan kemudian mengantongi HGB atau hak guna bangunan turunan dari HGB yang dikantongi pengembang.

Selain merasa tidak dilibatkan dalam rencana tersebut, para pedagang itu juga terancam kehilangan toko atau kios mereka selama ini, karena pemkot Serang akan menerapkan pola sewa bagi pedagang yang menempati toko dan kios yang baru nanti. Padahal selama ini para pedagang menempati toko dan kios dari hasil membeli toko atau kios tersebut dengan jumlah uang yang tidak sedikit, kepada pengembang. (Red)

Post Comment

You May Have Missed